IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Walikota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen.
Seorang saksi yang diperiksa di antaranya adalah Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Anton Laranono.
“(Dipanggil) terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin (21/2).
Sedangkan empat orang saksi lainnya adalah Lurah Bantargebang, Satin Susanto; Lurah Jatibening Baru, Mulyadi dan Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Karto serta Peter selaku pihak swasta. “Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,” tutup Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka termasuk Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
Pepen sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK, Rabu (5/1).
Selain mengamankan Pepen dan sejumlah pihak lainnya, dalam OTT tersebut KPK juga menemukan bukti berupa uang tunai mencapai miliaran rupiah.