IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Soerya Witoelar.
Pemeriksaan ini untuk kali keempat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur Tahun 2012-2021. Namun demikian, Soerya masih diperiksa dengan statusnya sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (21/2).
Pemeriksaan saksi, kata dia, dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, diihat dan dialami sendiri oleh saksi.
“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021,” jelas Leo.
Sejauh ini, Soerya telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur Tahun 2012-2021.