IPOL.ID – Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Dana Jaminan Hari Tua ( JHT ) terus menuai kritik. Ajakan untuk menolak aturan yang menyengsarakan buruh itu juga semakin kencang di dunia maya.
Hingga Minggu (20/2) pagi, tercatat sudah ada 422.000 orang telah menandatangani petisi online menolak Permenaker No 2 Tahun 2022.
Petisi online yang viral itu dibuat oleh Suhari Ete dan ditembuskan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Joko Widodo.
Petisi ini ditargetkan mengumpulkan 500.000 dukungan. Peraturan pencairan JHT diprotes masyarakatm buruh khususnya, karena dianggap tidak adil bagi pekerja. Dalam Permenaker No 19 Tahun 2015 disebutkan JHT hanya bisa dicairkan 100% jika peserta mencapai usia 56 tahun.
Pencairkan sebelum usia 56 tahun dimungkinkan jika pekerja meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. “#BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” ajak Suhari Ete dalam petisinya.