IPOL.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan, Sumatera Utara.
Yusmada merupakan terpidana dalam perkara suap terkait lelang jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Adapun eksekusi itu dilakukan berdasarkan
putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 86/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 24 Januari 2022
“Memasukan terpidana ke Rutan Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/1).
Ali menyampaikan, Yusmada juga dibebankan denda yang wajib dibayarkan sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Adapun, Yusmada terbukti memberi suap sebesar Rp100 juta kepada Walikota Tanjungbalai non aktif M Syahrial.
Pengadilan Tipikor pada PN Medan lantas menjatuhkan vonis satu tahun dan empat bulan penjara. Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK selama dua tahun penjara.(ydh)