IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa bayi yang dilahirkan para korban pemerkosaan Herry Wirawan diserahkan kepada Pemprov Jawa Barat. Putusan hakim berdasarkan aspek psikologis para korban.
“Menetapkan sembilan orang anak (bayi) dari para korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).
Nah, dari 13 korban, delapan santriwati hamil dan memiliki sembilan bayi.
Hakim dalam putusannya menyebutkan bayi tersebut bakal diasuh UPT Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat.
Lembaga itu nantinya melakukan evaluasi psikologis secara berkala terhadap para korban. Nantinya, bayi-bayi tersebut bakal diserahkan kembali kepada para korban.
“Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwa, menerima untuk mengasuh anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak-anak (bayi) tersebut dikembalikan kepada korban masing-masing,” sebut Yohanes.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.