IPOL.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berencana membebaskan 64 orang yang sempat diamankan saat proses pengukuran lahan pembangunan proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfhi mengatakan, mereka dibebaskan lantaran sudah melewati batas waktu 1 kali 24 jam.
“Hari ini saudara Daniel berserta 64 orang lainnya akan kita kembalikan,” ujar Lutfhi dalam jumpa pers di Mapolres Purworejo, Rabu (9/2).
Menurut dia, puluhan orang ini diamankan untuk menghindari adanya kericuhan saat proses pengukuran lahan.
“Kita bukan menahan tapi mengamankan, polri itu kan curiga kalau gangguan keamanan boleh dalam 1 kali 24 jam mengamankan dalam rangka memberikan jaminan keamanan terhadap warga yang menolak yang nanti akan terjadi benturan dengan warga yang menerima,” tegas dia.
Terkait hilangnya sinyal di Desa Wadas, dia menjelaskan, seluruh anggota Polri yang bertugas di tempat tersebut juga mengalami hal yang sama.
“Jangan handphone warga, HT nya anggota juga susah tembusnya. Saya juga kesulitan. Terkait listrik mati tanyakan ke PLN itu bukan urusan polisi,” kata Luthfi.