IPOL.ID – Setelah buron selama delapan tahun, Halim Susanto akhirnya diamankan oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkal Pinang. Halim diamankan dari tempat persembunyiannya di Jalan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Kamis (10/2) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Setelah diamankan, selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Pangkal Pinang guna dilaksanakan eksekusi,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (10/2).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2198 K/Pid.Sus/2011 tanggal 14 Mei 2013, Halim Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No.4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pasalnya, Halim telah menghuni bangunan yang bukan miliknya dan atau tanpa izin dari pemiliknya. Bangunan dimaksud adalah toko (ruko) yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No 10 E Pangkalpinang.
Selama menempati toko tersebut, Halim tidak membayar sewa sehingga mengakibatkan pihak penggugat dirugikan sebesar Rp1,4 miliar. “Dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan kurungan,” ujar Leonard.