Setelah divonis bersalah, Halim enggan melaksanakan hukuman yang dialamatkan oleh MA. Padahal ia telah dipanggil secara patut sebagai terpidana oleh tim jaksa eksekutor.
“Oleh karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung,” tutup Leonard.(ydh)