IPOL.ID – Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Bareskrim Polri.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Tersangka IK,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022.
Sementara itu, Indra Kenz hari ini diperiksa Bareskrim Polri. Dia dipanggil dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
Wardaniman Larosa, pengacara Indra Kenz menuturkan, kliennya bakal diperiksa hari ini. Dia menjamin kliennya datang ke Bareskrim.
Adapun korban Binomo menyatakan akan mengawal pemeriksaan terhadap Indra Kenz.
“Rencana korban akan ke Bareskrim memastikan dan mengawal proses pemeriksaan terlapor IK,” kata kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa.
“Korban selama ini belum pernah ketemu secara langsung dengan terlapor jadi mereka mau melihat IK dalam jarak dekat di Bareskrim,” lanjutnya.
Indra Kenz dikabarkan telah tiba di Indonesia usai menjalani pengobatan di Turki.
Dia sebelumnya berjanji bakal memenuhi panggilan polisi setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri. Indra Kenz diduga telah melanggar pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong. Pasal tersebut sesuai dengan pelaporan 8 orang yang mengaku sebagai korban aplikasi Binomo.
Indra Kenz sebelumnya dijadwal diperiksa Bareskrim Jumat (18/2) kemarin. Namun dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Larosa bilang, saat itu kliennya harus menjalani karantina setelah pulang dari Turki.