IPOL.ID – Sejalan dengan merebaknya varian Omicron COVID-19, pemerintah kembali merilis peraturan baru terkait perjalanan luar negeri.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan. SE Nomor 11 Tahun 2022 sebagai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan penularan COVID-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.
Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat yang ditetapkan pemerintah. “Pemerintah memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNA, kecuali yang memenuhi kriteria. Dan SE ini berlaku efektif mulai 3 Februari 2022,” kata Dirjen perhubungan Udara Novie Riyanto, Senin (7/2).