IPOL.ID – Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka mengeksekusi Imang Priatna, terpidana kasus penambangan pasir dan batu secara ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
Eksekusi itu dilakukan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019.
“Berdasarkan putusan itu, Imang akan dihukum selama enam bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp5 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Minggu (13/2).
Imang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penambangan secara ilegal berupa pasir dan batu untuk dijual di area tanah milik sendiri. Penambangan tersebut hanya berbekal Akta Hibah Nomor: 72/2010 tanggal 25 Februari 2010, tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP). Penambangan yang dilakukan oleh terpidana juga dianggap membahayakan tower D29 SUTT 70 KV milik PLN.