Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Tersangka Penadah Handphone di Kotawaringin Barat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Tersangka Penadah Handphone di Kotawaringin Barat
Nusantara

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Tersangka Penadah Handphone di Kotawaringin Barat

Timur
Timur Published 19 Feb 2022, 00:32
Share
2 Min Read
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat kepada tersangka kasus penadahan, Akbar Hadi. Foto: Istimewa.
SHARE

IPOL.ID –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Waringin Barat menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap tersangka kasus penadahan, Akbar Hadi bin Muhammad Halit.

“SKP2 tersebut diterbitkan setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (18/2).

Adapun permohonan penghentian penuntutan ini setelah penyerahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada jaksa Kejari Kotawaringin Barat.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas Leonard.

Leonard menyebutkan, ada sejumlah alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; acaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan barang bukti atau kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta. “Selain itu telah dilakukan perdamaian antara korban dengan tersangka,”

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus Penadahan
Timur 19 Feb 2022, 00:32
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ustaz Khalid Basalamah Resmi Dilaporkan ke Bareskrim
Next Article Kecelakaan Motor dan Truk, Puluhan Botol Miras Pecah di Kemang

TERPOPULER

TERPOPULER
Geger seorang dj mengenakan pakaian seksi saat diundang perayaan kelulusan sekolah di Bali. Foto: Tangkap layar IG @aryawedakarna
HeadlineNusantara

Viral Banget! Perayaan Kelulusan SMK Negeri di Bali Undang DJ Super-Seksi

Hukum
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
09 May 2025, 09:33
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Telkom
TelkomMetra Dorong Inovasi Digital lewat AI dan Data Analitycs
08 May 2025, 21:10
Kriminal
Polsek Pesanggrahan Tangkap Tiga Tersangka Berkomplot Gasak Motor Matic
08 May 2025, 22:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?