IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Waringin Barat menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap tersangka kasus penadahan, Akbar Hadi bin Muhammad Halit.
“SKP2 tersebut diterbitkan setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (18/2).
Adapun permohonan penghentian penuntutan ini setelah penyerahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada jaksa Kejari Kotawaringin Barat.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas Leonard.
Leonard menyebutkan, ada sejumlah alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; acaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan barang bukti atau kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta. “Selain itu telah dilakukan perdamaian antara korban dengan tersangka,”