Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Tersangka Penadah Handphone di Kotawaringin Barat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Tersangka Penadah Handphone di Kotawaringin Barat
Nusantara

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Tersangka Penadah Handphone di Kotawaringin Barat

Timur
Timur Published 19 Feb 2022, 00:32
Share
2 Min Read
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat kepada tersangka kasus penadahan, Akbar Hadi. Foto: Istimewa.
SHARE

Adapun kasus penadahan ini berawal dari kasus pencurian yang diduga dilakukan oleh Fu’ad Fasya pada 29 Desember 2021 lalu di Bundaran Sampuraga Baru, Jalan Hidayah Danari, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalimantan Tengah.

Fu’ad telah mencuri sebuah tas selempang yang berisi uang tunai, hp dan dompet dari seorang korban bernama Epi.

Setelah mendapatkan barang milik korban, Fu’ad lantas telah menjualnya kepada Akbar Hadi. Barang dimaksud berupa satu buah handphone merk Oppo A12 berwarna biru.

“Tersangka ketahui atau sepatutnya menduga bahwa satu buah handphone tersebut diperoleh dari kejahatan dan kerugian yang dialami oleh korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Akbar disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.(ydh)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus Penadahan
Timur 19 Feb 2022, 00:32
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ustaz Khalid Basalamah Resmi Dilaporkan ke Bareskrim
Next Article Kecelakaan Motor dan Truk, Puluhan Botol Miras Pecah di Kemang

TERPOPULER

TERPOPULER
Istimewa
Headline

Akselerasi ESG Bank Mandiri, Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas

Hukum
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
09 May 2025, 09:33
HeadlineNews
Usut Korupsi PLTU Cirebon, KPK Periksa GM Hyundai Engineering Construction
09 May 2025, 17:09
HeadlineNews
Legislator Sesalkan Retribusi Parkir Masih Alami Kebocoran
09 May 2025, 16:22
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?