Adapun kasus penadahan ini berawal dari kasus pencurian yang diduga dilakukan oleh Fu’ad Fasya pada 29 Desember 2021 lalu di Bundaran Sampuraga Baru, Jalan Hidayah Danari, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalimantan Tengah.
Fu’ad telah mencuri sebuah tas selempang yang berisi uang tunai, hp dan dompet dari seorang korban bernama Epi.
Setelah mendapatkan barang milik korban, Fu’ad lantas telah menjualnya kepada Akbar Hadi. Barang dimaksud berupa satu buah handphone merk Oppo A12 berwarna biru.
“Tersangka ketahui atau sepatutnya menduga bahwa satu buah handphone tersebut diperoleh dari kejahatan dan kerugian yang dialami oleh korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Akbar disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.(ydh)