IPOL.ID – Kabar baik untuk para buruh. Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya luluh untuk merevisi aturan pencairan jaminan hari tua (HJT).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan, pemerintah akan melakukan revisi atau perbaikan aturan pelaksana program JHT di mana pencairannya baru bisa dilakukan saat buruh atau pekerja berusia 56 tahun. Revisi dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, saat ini pelaksanaan JHT yang dibatasi usia tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Bersama Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto), saya telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Beliau memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” ungkap Ida Fauziah di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Menaker menuturkan, setelah Permenaker No 2 Tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Karena itu, Presiden meminta untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.