Penahanan satu tetsangka trrsebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, menurutnya, penahanan dilakukan oleh tim penyidik setelah dilakukan pemeriksan sekitar 2,5 jam.
“Dari hasil pemeriksaan, berdasarkan bukti yang cukup, diduga VIM telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan atau pungli bersama-sama tersangka QAB,” kata Ivan kepada wartawan, Kamis (24/02).
Menurut Ivan, penyidik langsung menetapkan VIM sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Adapun VIM disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, VIM bersama QAB diduga memeras dua perusahaan jasa titipan (PJT) senilai Rp 1,7 miliar, dari tahun 2020-2021.
Diketahui, tersangka QAB telah menunjuk tersangka VIM untuk menjadi koordinator atau penghubung dengan PT SKK yang merupakan PJT yang memperoleh izin operasional dan beroperasi di wilayah kerja KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.