Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kajati Banten Kembali Tahan Satu Tersangka Eks Pejabat Bea Cukai Soetta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Kajati Banten Kembali Tahan Satu Tersangka Eks Pejabat Bea Cukai Soetta
Jabodetabek

Kajati Banten Kembali Tahan Satu Tersangka Eks Pejabat Bea Cukai Soetta

Bambang
Bambang Published 24 Feb 2022, 22:28
Share
4 Min Read
Caption : Kejaksaan Tinggi Banten kembali menahan tersangka kasus korupsi Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, mantan kasi Pelayanan Kepabeanan berinisial VIN, Kamis (24/02). Foto : Kejati Banten for Ipol.id
SHARE

Penahanan satu tetsangka trrsebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, menurutnya, penahanan dilakukan oleh tim penyidik setelah dilakukan pemeriksan sekitar 2,5 jam.

“Dari hasil pemeriksaan, berdasarkan bukti yang cukup, diduga VIM telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan atau pungli bersama-sama tersangka QAB,” kata Ivan kepada wartawan, Kamis (24/02).

Menurut Ivan, penyidik langsung menetapkan VIM sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Adapun VIM disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga

Pegadaian Peduli Sigap Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Jabodetabek
Pegadaian Peduli, Sigap Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Jabodetabek
Hari Kedua Operasi Modifikasi Cuaca Berjalan Mulus, Wilayah Jabodetabek Tidak Turun Hujan
Pasukan Khusus Turun Tangan Evakuasi Warga yang Terjebak Banjir Jabodetabek

Dalam kasus ini, VIM bersama QAB diduga memeras dua perusahaan jasa titipan (PJT) senilai Rp 1,7 miliar, dari tahun 2020-2021.

Diketahui, tersangka QAB telah menunjuk tersangka VIM untuk menjadi koordinator atau penghubung dengan PT SKK yang merupakan PJT yang memperoleh izin operasional dan beroperasi di wilayah kerja KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jabodetabek, Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Tahan 1 Tersangka Eks Pejabat Bea Cukai Soetta
Bambang 24 Feb 2022, 22:28
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 1000 Paket Sembako Dari BPJamsostek, Benyamin : Untuk Vaksinasi Lansia
Next Article Warga Ukraina Panik, Serbu ATM dan Antre Beli Bensin

TERPOPULER

TERPOPULER
Geger seorang dj mengenakan pakaian seksi saat diundang perayaan kelulusan sekolah di Bali. Foto: Tangkap layar IG @aryawedakarna
HeadlineNusantara

Viral Banget! Perayaan Kelulusan SMK Negeri di Bali Undang DJ Super-Seksi

Hukum
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
09 May 2025, 09:33
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Kriminal
Polsek Pesanggrahan Tangkap Tiga Tersangka Berkomplot Gasak Motor Matic
08 May 2025, 22:10
Nasional
Perkuat Kapasitas Fiskal, Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Tingkatkan PAD
09 May 2025, 12:44
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?