IPOL.ID – Polisi menaikkan status kasus dugaan penipuan apliaksi Binomo dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasus ini melibatkan crazy rich asal Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, peningkatan tahapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (18/2/2022) siang.
“Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Indra Kenz diduga melanggar pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong.
Pasal yang dialamatkan kepada Indra sesuai dengan pelaporan yang dibuat oleh 8 orang pelapor yang merasa dirugikan ratusan juta oleh aplikasi dan para afiliatornya.
Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 15 orang saksi. Para saksi terdiri dari 9 saksi korban, 3 saksi, serta 3 saksi ahli.
Kasus Dugaan Penipuan Binomo Naik ke Penyidikan
