IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tahun 2011-2021.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai pemeriksaan para saksi di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kamis (24/2).
“Tadi pagi enam orang telah dilakukan pemeriksaan dan dari enam orang itu kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Kamis (24/2).
Dia menyebutkan, kedua orang yang ditetapkan tersangka kasus tersebut adalah petinggi PT Garuda Indonesia.
Keduanya yakni, SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 yang juga selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia, dan AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 yang juga anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
“Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ujar Burhanuddin.