Selain menahan kedua tersangka, Kejajuga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 580 dokumen terkait pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, dan dua unit handphone.
“Serta satu kotak atau dus berisikan dokumen persidangan dalam perkara Garuda yang di KPK,” katanya.
Selain menetapkan kedua tersangka itu, Kejagung juga masih menelisik kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.
“Pasti kita akan kembangkan ke situ, siapapun yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Burhanuddin.(ydh)