Bambang juga telah melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai Sub Kontraktor PT Multijaya Sparindo untuk diajukan kepada Bank Jateng agar dibiayai oleh bank sebesar Rp50 miliar.
“Itu berupa proyek pengadaan suku cadang dan ground support equipment (GSE) untuk Kepolisian perairan dan udara Pondok Cabe Tangerang Selatan,” terang Ashari.
Untuk memuluskan aksinya, Bambang diduga memberikan uang imbalan jasa kepada BM selaku pimpinan cabang Bank Jateng Cabang Jakarta sebanyak tiga kali.
“Masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp 300 juta, dan Rp300 juta dengan tujuan imbalan jasa persetujuan kredit PT Garuda Technology,” paparnya.
Atas perbuatannya, Bambang akhirnya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ydh)