Sementara, KPK juga memeriksa seorang saksi dari pensiunan ASN bernama Widodo Indrijanto. “Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi lebih jauh mengenai aliran uang tersangka RE ke beberapa kegiatan di Kota Bekasi,” ujarnya.
KPK juga memeriksa Pepen dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin (MB) sebagai tersangka. KPK menduga ada arahan dari Pepen untuk menentukan pemenang proyek sebelum lelang dimulai.
“Di mana tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait adanya arahan tersangka RE dalam pembangunan proyek yang salah satunya gedung teknis bersama di mana pemenang proyek sudah ditentukan oleh tersangka RE sebelum pelaksanaan lelang dilakukan,” pungkas Ali. (ydh)
