Selain menjalani hukuman sebagai penerima suap tersebut, Angin Prayitno kini juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara AIM dan RAR sebagai pemberi suap disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(ydh)