IPOL.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi proses dan mekanisme pencadangan produk PT Aneka Tambang (Antam).
Pada Rabu (23/2), KPK memeriksa Ade Prasetyo selaku Quality Internal Audit and Development Program Specialist di Internal Audit PT Antam di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan proses dan mekanisme dilakukanya pencadangan produk milik PT AT (Aneka Tambang),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (24/2).
Selain Ade, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya bernama Vhalentio Chandra dari pihak swasta.
“Dikonfirmasi antara lain terkait adanya perjanjian kontrak kerjasama antara perusahaan saksi dengan PT AT,” tambah Ali.
Seperti diketahui, KPK saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam PT Antam dengan PT Loco Monterado Tahun 2017.
Hanya, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan konstruksi perkara maupun tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK masih berupaya melengkapi dan mengumpulkan alat bukti yang di antaranya dengan memeriksa saksi-saksi.
KPK juga melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap berbagai barang bukti yang di antaranya berada di beberapa lokasi seperti, Jakarta, Banten dan Kalimantan Barat. (ydh)