IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor karena memvonis mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, dengan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara.
Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap penanganan perkara Lampung Tengah tahun 2017. “KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara terdakwa Azis Syamsuddin dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (17/2).
Menurut Ali, majelis hakim dalam putusannya telah mempertimbangkan analisa tuntutan tim Jaksa KPK. “Pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan Tim Jaksa,” ucapnya.
Kendati demikian, KPK menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis ringan oleh majelis hakim. “Setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud,” kata pria berlatar belakang jaksa itu.
Seperti diketahui, Azis Syamsuddin telah divonis tiga tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap pengurusan perkara di KPK.