Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 8-14 Februari 2022 dapat diperpanjang selama 15-21 Februari 2022 dengan mekanisme perpanjangan.
Untuk pemegang SIM yang tidak memperpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.