“Video-video tersebut dengan sengaja dijual oleh pelaku. Untuk korban sendiri inisal NP (23), NF (21), SF (21), EP (21) dan NA (21),” papar dia.
Atas perbuatannya, kata Kapolres, pelaku dijerat dengan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat terutama di lokasi-lokasi pelayanan publik seperti di toilet umum, agar selalu memeriksa kondisi sekitar. Karena sering dipergunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi-aksi yang serupa,” pungkasnya.