“MAKI pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan dugaan TPPU Setya Novanto. Untuk itu, MAKI akan gugat praperadilan yang kedua bulan Maret nanti,” jelas Boyamin.
Adapun gugatan kedua akan diajukan oleh Boyamin lantaran penanganan kasus tersebut tidak ada perkembangan alias mangkrak di Bareskrim Polri.
Padahal, menurut dia, Bareskrim Polri seharusnya juga menjerat Made Oka Masagung yang diduga turut membantu Setya Novanto menyembunyikan uang hasil korupsi e-KTP dengan modus transaksi di Singapura. “Seharusnya juga dikenakan TPPU itu,” tambah Boyamin.