IPOL.ID -Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Merah Putih buatan Universitas Airlangga (Unair) dan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia halal.
Sertifikat halal diberikan setelah melalui serangkaian pengujian dari Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan (LPPOM) MUI serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Sesuai dengan mekanisme MUI, teman-teman auditor dari LPPOM MUI melakukan pemeriksaan, baik dokumen maupun lapangan terkait komposisi dan proses produksi. Vaksin COVID-19 produk Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceuticals vaksin COVID-19 dengan nama vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam di Kantor MUI Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Fatwa halal vaksin Merah Putih ini ditetapkan pada Senin (7/2/2022) dalam rapat pleno Komisi Fatwa MUI.
MUI memastikan vaksin Merah Putih nantinya dapat digunakan oleh masyarakat luas. Umat Islam tidak perlu risau karena tidak ada kandungan najis dalam proses pengembangan hingga nanti produksinya.