Sementara itu, Ketua Panja RUU SKN Dede Yusuf mengatakan UU Keolahragaan merupakan rumusan terbaik yang dibuat dalam waktu singkat. Tim Panja, kata Dede, sangat menghargai Olympic Charter sebagai landasan utama kerja NOC Indonesia.
“NOC Indonesia ini organisasi nirlaba yang tidak dibentuk berdasarkan undang-undang, tetapi Olympic Charter karena merupakan perpanjang tanganan IOC sehingga kami tidak ngotak ngatik terkait NOC Indonesia. Kami sekadar memberikan tambahan terkait pemberangkatan atlet ini melalui rekomendasi KONI sehingga ada sinergi,” tambah Dede yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Penghargaan terhadap Olympic Charter dalam UU Keolahragaan juga ditunjukkan dalam aturan penyelesaian sengketa. Disebutkan ada tiga cara untuk menyelesaikan sengketa keolahragaan, yakni mediasi, konsiliasi, dan abritase.
Terkait hal terakhir, UU Keolahragaan mengakui penyelesaian sengketa dilakukan oleh badan abritase keolahragaan yang bersifat mandiri dan putusannya final dan mengikat, serta dibentuk berdasarkan Piagam Olimpiade.