Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Olympic Charter Dihargai di UU Keolahragaan, NOC Indonesia Apresiasi Komisi X DPR RI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Olahraga > Olympic Charter Dihargai di UU Keolahragaan, NOC Indonesia Apresiasi Komisi X DPR RI
Olahraga

Olympic Charter Dihargai di UU Keolahragaan, NOC Indonesia Apresiasi Komisi X DPR RI

Bambang
Bambang Published 18 Feb 2022, 11:58
Share
4 Min Read
IMG 20220218 WA0048
Noc Indonesia
SHARE

Sementara itu, Ketua Panja RUU SKN Dede Yusuf mengatakan UU Keolahragaan merupakan rumusan terbaik yang dibuat dalam waktu singkat. Tim Panja, kata Dede, sangat menghargai Olympic Charter sebagai landasan utama kerja NOC Indonesia.

“NOC Indonesia ini organisasi nirlaba yang tidak dibentuk berdasarkan undang-undang, tetapi Olympic Charter karena merupakan perpanjang tanganan IOC sehingga kami tidak ngotak ngatik terkait NOC Indonesia. Kami sekadar memberikan tambahan terkait pemberangkatan atlet ini melalui rekomendasi KONI sehingga ada sinergi,” tambah Dede yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Penghargaan terhadap Olympic Charter dalam UU Keolahragaan juga ditunjukkan dalam aturan penyelesaian sengketa. Disebutkan ada tiga cara untuk menyelesaikan sengketa keolahragaan, yakni mediasi, konsiliasi, dan abritase.

Terkait hal terakhir, UU Keolahragaan mengakui penyelesaian sengketa dilakukan oleh badan abritase keolahragaan yang bersifat mandiri dan putusannya final dan mengikat, serta dibentuk berdasarkan Piagam Olimpiade.

Baca Juga

petinju kelas menengah yang pernah mengharumkan nama bangsa, Pino Bahari kini terbaring kesakitan setelah mengalami kecelakaan di Denpasar, Bali. Foto: Ist
Pino Bahari Tergeletak, Negara Terdiam, Ketika Juara Ditinggalkan
Menag Tegaskan: Olahraga Perintah Agama
Beri Selamat pada Pengurus PGI, Supian Suri: Kontribusi Prestasi dan Sosial untuk Depok
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Komite Olimpiade Indonesia (, NOC Indonesia Apresiasi Komisi X DPR RI, Olahraga, Olympic Charter Dihargai di UU Keolahragaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 620f0aa5e8270 musisi jerinx jalani sidang tuntutan pada jumat ini 375 211 Musisi Jerinx Jalani Sidang Tuntutan di PN Jakpus
Next Article belanda PM Belanda Minta Maaf ke Rakyat Indonesia karena Ulah Tentaranya di Perang Kemerdekaan

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia U17
HeadlineOlahraga

Sempurna di Laga Pembuka, Timnas Indonesia Hajar Tiongkok 1-0 di Piala Asia U-17

HeadlineOlahraga
Borneo FC Nyaris Kudeta Persib di Puncak Klasemen usai Hajar Persita 2-0
06 May 2026, 06:10
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Serahkan Manfaat di Acara May Day 2026 Jakarta Utara
06 May 2026, 09:24
HeadlineNews
Ratusan Siswa di Anambas Keracunan, BGN Temukan Boraks dan Bakteri Berbahaya di Menu MBG
06 May 2026, 11:29
HeadlineOtomotif
Volkswagen Luncurkan “ID. Buzz Eclipse Edition” di Indonesia: Ikon Listrik Kini Lebih Berani, Lebih Personal
06 May 2026, 11:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?