IPOL.ID-Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada 4 penjual Set Top Box (STB) yang dapat menayangkan tayangan bajakan MOLA Content & Channels.
Para pelanggar tersebut berasal dari berbagai kota di Indonesia, antara lain Jakarta, TaParangerang, dan Medan dengan inisial HG, YAN, RS, dan RH.
Mereka terbukti melanggar hak ekonomi atas tayangan MOLA Content & Channels untuk dikomersialisasi. Mereka telah dijatuhi hukuman beragam antara 2 hingga 3 tahun penjara, beserta denda sebesar Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar.
Sebelumnya, MOLA selaku pemegang hak cipta telah melakukan upaya hukum terhadap para penjual STB yang dijual melalui ‘online shop’ tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Paradengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Tim Kuasa Hukum Mola Uba Rialin menerangkan. “Putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta.