“Untuk itu, strategi level PPKM juga perlu diubah. Pemerintah tetap menggunakan 6 indikator menjadi standar WHO, tetapi akan berikan bobot lebih besar dalam penentuan level pada indikator rawat inap di rumah sakit,” ungkap Luhut.
“Langkah ini dilakukan salah satunya sebagai insentif kepada pemda untuk mendorong pasien yang tidak bergejala atau OTG dan bergejala ringan untuk tidak masuk rumah sakit, sehingga asesmen levelnya berada pada kondisi yang cukup baik,” lanjutnya.
Menurut luhut, langkah itu diambil sekaligus untuk menjaga pemulihan ekonomi dengan memastikan kapasitas Indonesia tetap dalam posisi yang aman. Kemenkes pun secara gencar membuka layanan telemedicine bagi pasien OTG atau bergejala ringan yang melakukan perawatan di rumah.
Kemudian, indikator yang berubah dari penetapan level PPKM adalah vaksinasi. Agar daerah bisa masuk PPKM level 1 atau level 2, yang tadinya syarat vaksinasi hanya dosis pertama kini berubah menjadi vaksinasi dosis lengkap atau dua dosis.
Ketentuan penetapan level PPKM akan berlaku mulai minggu depan. Meski demikian, pemerintah memberikan waktu 2 minggu transisi bagi kabupaten/kota untuk mencapai target yang telah ditentukan pemerintah.