IPOL.ID – Pemprov DKI langsung melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta, dengan mengeruk Kali Mampang di Jakarta Selatan.
Dikutip dari akun instagram @dinas_sda, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, tampak mempublikasikan proses pengerukan Kali Mampang yang telah 100 persen dikerjakan.
“Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta terus berupaya melakukan kegiatan pengerukan atau pengurasan saluran/ kali/ waduk melalui kegiatan Gerebek Lumpur di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta,” demikian unggahan Dinas SDA, Jumat (18/2/2022).
Pengerukan dilakukan di Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan.
“Pengerukan sudah 100 persen selesai dengan target volume 733,5 m3.”
Dalam proses pengerukan itu, Dinas SDA menurunkan 2 amphibious mini dan 1 excavator mini.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, wajib melakukan pengerukan Kali Mampang oleh Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kewajiban itu diputuskan setelah adanya gugatan dari tim advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir 2021.