Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penuhi Janji, Indra Kenz Tiba di Bareskrim
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Penuhi Janji, Indra Kenz Tiba di Bareskrim
HeadlineNews

Penuhi Janji, Indra Kenz Tiba di Bareskrim

Farih
Farih Published 24 Feb 2022, 15:20
Share
2 Min Read
Indra Kenz Instagram
Indra Kenz. Foto: Instagram
SHARE

IPOL.ID – Influencer Indra Kenz akhirnya memenuhi janjinya datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.

Indra tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.10 WIB, Kamis (24/2/2022).

Dia datang ke Bareskrim didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Indra Kenz terlihat memakai kemeja dan topi berwarna hitam. Dia juga tampak memakai masker berwarna putih dan kacamata.

Saat tiba, Indra tidak banyak bicara dan langsung masuk menuju ke dalam Gedung Bareskrim.

“Nanti ya nanti ya,” ucapnya kepada wartawan.

Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa membantah pemberitaan jika kliennya telah berstatus sebagai tersangka. Indra, kata Wardaniman, masih diperiksa sebagai saksi di Bareskrim.

“Diinformasikan kepada kawan-kawan media bahwa Klien kami masih belum ditetapkan sebagai tersangka, justru saat ini masih sedang berlangsung diperiksa sebagai saksi di Bareskrim,” Wardaniman.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri juga menegaskan, Indra Kenz hari ini masih akan diperiksa dengan status sebagai saksi.

“Sampai saat ini dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Ramadhan kepada wartawan.

Penyidik, lanjut dia, akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada Indra sebelum membuat keputusan lebih lanjut, termasuk penetapan tersangka.

Untuk diketahui, Indra Kenz menjadi terlapor kasus Binomo karena diduga sebagai afiliator yang mempromosikan aplikasi berkedok trading binary option itu.

Laporan terhadap Indra terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyidikan. Polisi sudah memeriksa sejumlah korban, sejumlah saksi, dan ahli dalam kasus tersebut. Berdasarkan pemeriksaan para korban, polisi menduga kerugian dalam kasus itu berjumlah Rp3,8 miliar.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bareskrim, Binomo, indra kenz
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi. Foto: Ist MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Presidential Threshold
Next Article IMG 20220224 WA0045 Dorong Kelahiran Talenta Digital, Menkominfo Resmikan Dua Gedung Unwira

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?