IPOL.ID – Di tengah ancaman serius varian Omicron, MotoGP Mandalika 2022 akan tetap digelar pada 18-20 Maret mendatang. Hanya saja, ada sejumlah peraturan yang harus dipatuhi agar penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat berlangsung, maupun setelah seluruh rangkaian acara usai.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 8 Tahun 2022, diatur tentang pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang, dengan kapasitas maksimal sepuluh persen untuk kelas festival.
Seluruh penonton juga diwajibkan telah divaksin dosis kedua serta membawa hasil negatif PCR swab test H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok. Selain itu akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2×24 jam atau tes antigen 1×24 jam.
“Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, crew, dan official wajib telah mendapatkan vaksinasi dua kali, dan wajib membawa hasil PCR swab test negatif sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR swab test pada saat mereka tiba di Lombok,” ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, Minggu (6/2).