“Dengan adanya tuntutan masyarakat yang semakin besar, kompleks, bervariatif, dan berkualitas. Masyarakat yang semakin cerdas membutuhkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemadam kebakaran yang juga harus semakin cerdas, responsif, dan adaptif,” imbuh Teguh.
Selain itu, lanjut Teguh, tonggak bersejarah telah ditetapkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, serta Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran.
Teguh meminta perhatian terhadap keberadaan jabatan fungsional pemadam kebakaran dan analis kebakaran menjadi pintu gerbang penyediaan SDM yang professional, akuntabel, dan inovatif. Teguh berharap melalui webinar ini terdapat masukan dari peserta perangkat pemadam kebakaran dan penyelamatan.
“Terutama dengan adanya kolaborasi dengan Kementerian PANRB yang berupaya secara optimal memenuhi kebutuhan formasi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan,” pungkasnya.(ydh)