IPOL.ID – Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling yang tersebar di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta, hari ini, Senin 21 Februari 2022.
Akun Twitter resmi Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, menyebutkan, layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Lima lokasi SIM Keliling yang dimaksud adalah:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang ingin mengakses layanan SIM keliling diminta menyediakan dokumen yang diperlukan. Yaitu, KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Biaya perpanjangan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.