IPOL.ID – Tenaga kesehatan (Nakes) yang membawa kendaraan pribadi dipastikan terbebas dari aturan ganjil genap di Jakarta.
Diketahui, pembatasan kendaraan roda empat melalui sistem ganjil genap masih berlaku di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Ada 13 kawasan ganjil genap di DKI Jakarta.
“Kalau mereka disetop sama polisi, tunjukkan saja suratnya,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).
Sosialisasi pengecualian ganjil genap di Jakarta bagi 17 kendaraan dan kendaraan nakes akan dipertegas lagi mulai Rabu (16/2/2022). Hal ini, kata dia, untuk mempertegas adanya diskresi bagi tenaga kesehatan.
“Mulai besok sampai nanti ada pengumuman selanjutnya, karena Omicron masih tinggi, jadi kami beri dispensasi,” katanya.
Sambodo mengatakan, tenaga kesehatan yang terkena tilang elektronik pun cukup menunjukkan identitas sehingga sanksi tilang bisa dibatalkan.
“Nanti silakan konfirmasi dengan menunjukkan ID nakes,” ujar Sambodo.
Aturan ganjil genap berlaku setiap hari dari Senin sampai Jumat.
Ada dua sesi pada pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pada sore pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.
Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan HR Rasuna Said
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Jalan MT Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gunung Sahari
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Fatmawati
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan S Parman