Untuk nilai rokok yang didapatkan, ditaksir senilai Rp 500 juta. Kemudian kerugian negara yang diakibatkan dari tidak memakai pita cukai resmi adalah Rp 250 juta. Selanjutnya proses penyelidikan terkait kasus ini, polisi melimpahkan pada pihak bea cukai. (bam)