IPOL.ID-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten mengungkap tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Selama Januari 2022, terungkap 7 kasus dengan 7 tersangka dengan korban sebanyak 12 orang terdiri dari 9 perempuan dan 3 laki – laki.
Hal itu disampaikan Kapolresta Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Kamis (10/2/20220).
“Para tersangka kami tangkap untuk kasus kekerasan seksual anak yang berbeda-beda yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polresta Tangerang,” kata Zain.
Ketujuh tersangka itu adalah EK (31), seorang buruh harian, dengan korban 2 anak perempuan, kasusnya terjadi di wilayah Cisoka. Kemudian A (44), seorang buruh tani, dengan korban 1 anak perempuan, kasusnya terjadi di wilayah Kecamatan Gunung Kaler. Tersangka A merupakan ayah tiri korban.
Lalu BRP (19), seorang mahasiswa yang melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di dalam mobil di sekitaran Jalan Raya Serang. Selanjutnya, IFM (20), seroang guru SD swasta, yang melakukan kekerasan seksual kepada 3 siswinya. Tersangka IFM melakukan aksi bejatnya di perpustakaan sekolah.