IPOL.ID – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, sejumlah daerah aglomerasi akan status Level 3 dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Keputusan PPKM Level 3 diambil bukan karena tingginya kasus. Tetapi karena rendahnya tracing.
Sejumlah daerah yang akan berstatus PPKM Level 3 adalah Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali dan Bandung Raya.
Sehingga menyikapi hal tersebut, sebaiknya ikuti peraturan yang berlaku dengan menjaga protokol kesehatan (prokes) kesehatan dan kurangi mobilitas bila tidak penting.
Karena berbagai kegiatan di luar rumah bakal dibatasi selama PPKM Level 3. Termasuk di mall, bioskop dan tempat umum lainnya.
Sehingga bijaknya jika ingin melakukan aktifitas di luar, ikuti aturan PPKM Level 3 serta wajib menerapkan prokes dengan memakai masker. (ibl)