IPOL.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta telah memberlakukan peraturan terbaru untuk calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkatan.
Terkait hal ini, Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menyampaikan, calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR tarif tiket dikembalikan sebesar 75 persen. “Ketentuan sebelumnya, pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100% di loket stasiun,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (8/2).
Pihaknya meminta calon penumpang untuk memerhatikan ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi. Untuk saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. ”
Dikatakannya, penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama). Kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.