Disisi lain Dedi Suhada Kadis DPMPTSP Kota Tangerang mengatakan kehadirannya terkait ijin yang ada di kedua belah pihak dan dirinya agak kesulitan untuk menjadi alat kontrol terkait ijin yang sudah keluar kan sebab dengan adanya sistem baru yang di keluarkan oleh kebijakan pusat dinas nya hanya bisa memverifikasi saja dan jika semua persyaratan lengkap itu tergantung dari kementrian pusat kata Dedi
Sementara Anggiat Sitohang SE Sekretaris komisi III mengatakan pihak Komisi III menerima Kawan Kawan perwakilan dari pedagang Pasar Induk Jatiuwung dan kami juga sudah menghadirkan Dinas BPMPTSP terkait perijinan yang ditanyakan oleh para pedagang, dan tadi sudah dijelaskan oleh Dinas terkait tentang ijin yang mereka tanyakan dan semua nya sudah terjawab kata Anggiat (Mul)