IPOL.ID – Polisi menetapkan Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara (TJN) Nur Hasan sebagai tersangka dalam kasus ritual maut yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan, Kabupaten Jember.
“Saudara NH ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan oleh penyidik,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Rabu (16/2/2022).
Yang bersangkutan diyakini telah terbukti bersalah dan terpenuhi unsur pidananya dengan pasal 359 KUHP berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan ditambah alat bukti lainnya.
“Faktanya bahwa yang menginisiasi kegiatan ritual di Pantai Payangan pada Sabtu, 12 Februari hingga Minggu, 13 Februari yang menewaskan 11 orang adalah NH, sehingga yang paling bertanggung jawab dan pihak yang menyuruh anggotanya masuk ke dalam air laut adalah tersangka,” paparnya.
Tersangka juga sudah diperingatkan oleh juru kunci Gunung Samboja, Pak Sladin agar tidak menggelar ritual yang terlalu dekat dengan laut karena saat itu cuaca buruk dengan ombak tinggi. Namun tersangka mengabaikan dan tetap menggelar ritual di tempat berbahaya.
Dalam melaksanakan ritual di Pantai Payangan, tersangka menyuruh anggotanya masuk ke dalam air laut, sehingga mengakibatkan terseret ombak tinggi hingga menyebabkan 11 orang tewas.