“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu-sabu sebanyak 2,1 kg, HP Nokia 1 buah, ember warna hitam 1 buah, uang tunai sebesar 301 Ringgit, uang tunai sebesar 100 Peso, plastik pembungkus warna hitam dan hijau, dompet 1 buah, nota isi nomor telepon 1 buah, kartu vaksin Malaysia 1 buah, bula pasir 8 kg, susu Milo 500 Gr sebanyak 6 Bungkus,” papar Taufik.
Dijelaskan oleh Kapendam, selanjutnya barang bukti beserta pelaku pengedaran Narkoba tersebut diserahkan kepada Sat Reskoba Polres Nunukan.(ydh)