SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan;
Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar;
Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pinjol Ilegal
SWI dalam tugasnya melindungi masyarakat kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website yang dapat merugikan masyarakat.
“Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Tongam.
Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di OJK.