IPOL.ID – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat kembali menggalakkan pengawasan dan penindakan operasi tertib masker (tibmask). Kali ini operasi tibmask digeber di kawasan Kota Tua, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Ahad (6/2).
Dalam operasi tibmask itu, Satpol PP Jakarta Barat (Jakbar) bersama unsur tiga pilar diterjunkan ke lokasi yang menyimpan banyak cerita di balik megahnya bangunan tua cagar budaya peninggalan zaman kolonial Belanda itu.
Bahkan dalam operasi tibmask oleh aparat Satpol PP Jakbar sejumlah pelanggar diberikan teguran hingga diberikan sanksi sosial, seperti membersihkan, menyapu kawasan Kota Tua Jakbar tersebut.
Lebih jauh, terkait akan hal tersebut, saat ditanyakan total keseluruhan pelanggar tibmask di kawasan Kota Tua, dan sanksi sosial serta denda yang diberikan bagi para pelanggar disana?
Kepala Satpol PP Jakarta Barat (Jakbar), Tamo Sijabat mengatakan, hingga saat ini dia belum mengantungi data keseluruhan para pelanggar prokes baik yang tidak memakai masker saat terjaring razia. Namun demikian, petugas masih menemui pelanggar prokes yang tidak memakai masker di kawasan Kota Tua, Pinangsia, Tamansari.
“Kalau untuk data keseluruhan pelanggar tibmask di kawasan Kota Tua kami belum pegang keseluruhan, besok Senin (7/2) baru ditotal keseluruhan pelanggar tibmask itu,” kata Kasatpol PP Jakbar, Tamo Sijabat saat dikonfirmasi ipol.id, Minggu (6/2).
Dirinya pun mengimbau kepada warga masyarakat Jakbar agar tetap disiplin mentaati prokes salah satunya dengan menggunakan masker yang benar.
“Mari bersama kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan selalu melakukan gerakan 6M dalam setiap kegiatan di luar rumah,” tutup Tamo Sijabat. (ibl)