IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Tahun 2016-2019.
Dari hasil audit tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan peraturan perundangan oleh para pihak yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
“Akibat penyimpangan tersebut, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada Perum Perindo sebesar Rp176.810.167.066,00,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (14/2) malam.
“Perum Perindo juga mengalami kerugian USD 279,891.50,” tambah Leonard.
Jumlah ini, diketahui lebih tinggi dibandingkan dengan prediksi kerugian negara sebelumnya yang mencapai Rp146 miliar.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo Tahun 2016-2019. Keenam tersangka di antaranya, Wakil Presiden Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo, Wenny Prihatin serta Direktur PT Kemilau Bintang Timur, Lalam Sarlam.