IPOL.ID – Kereta Api atau KA Cibatu-Garut kini telah memasuki proses tahapan trial and run pasaca-40 tahun mati suri.
Sekadar informasi, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, bersama Bupati Garut melakukan peninjauan guna memastikan proses uji coba jalur kereta api lintas Stasiun Cibatu-Stasiun Garut agar terlaksana sesuai rencana, akhir pekan kemarin.
“Kami mengapresiasi kepada seluruh jajaran Pemkab Garut dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam upaya pengoperasian Lintas Cibatu-Garut setelah 40 tahun mati suri. Alhamdulillah kegiatan uji coba ini dapat berlangsung lancar dan optimal dengan dukungan Bapak Bupati dan Bapak/Ibu sekalian,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Risal Wasal dalam keterangan resminta, Senin (21/2).
Tahapan trial and run merupakan tahapan uji coba dengan menggunakan sarana berisi penumpang terbatas. Terkait hal ini, Risal mengutarakan, kegiatan dimulai hari ini dengan uji coba Kereta Luar Biasa (KLB) dari Stasiun Garut hingga Stasiun Pasar Senen.
“Antusiasme masyarakat terhadap pengoperasian kembali jalur kereta api sampai Garut sangat luar biasa, dapat dilihat sepanjang perjalanan uji coba tadi, masyarakat sangat menanti kehadiran rangkaian KLB di stasiun,” sebutnya.
Sementara itu, tinjauan lapangan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari rangkaian kegiatan uji coba prasarana yang telah dilakukan pada 12-19 Februari 2022 lalu.
Sesuai jadwal, lanjut dia, rangkaian kegiatan uji coba ini dilanjutkan dengan memasuki tahap trial and run dimulai dari hari ini hingga tanggal 13 Maret 2022 .
Dia menginformasikan, rangkaian kegiatan pengujian ini merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. “Kegiatan ini merupakan prasyarat penting sebelum prasarana perkeretaapian dapat dioperasikan guna memastikan keselamatan dan kelaikoperasian jalur, bangunan, maupun fasilitas operasi kereta api,” katanya lagi.