IPOL.ID – Empat orang Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam kasus pengeroyokan warga Ukraina kini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Mereka menunggu proses pendeportasian yang dilakukan oleh imigrasi Bali.
“Mereka masih di Rudenim. Untuk jadwal deportasi, belum ada info,” sebut IB Manuaba, Humas Kakanwil Hukum dan HAM Bali, Sabtu (5/2/2022).
Keempat orang itu adalah 3 WNA asal Ukraina berinisial ZO, VK dan dan ID serta warga Rusia berinisial AD. Menariknya, ZO sebenarnya adalah korban pengeroyokan. Namun dia pun dilaporkan oleh VK dalam kasus penganiayaan.
Serah terima keempat WNA itu dilakukan pada Jumat (4/2/2022) malam dari Polda Bali kepada Kanwil Kemenkumham Bali. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyatakan, WNA yang mengganggu ketertiban adalah melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian bisa dilakukan pendeportasian.
“Kami akan secepatnya akan melakukan proses pendeportasian terhadap keempat WNA,” katanya.
Sementara Direktur Reserse dan Kriminal Umum, Surawan, S.I.K Surawan menyebutkan Polda Bali telah melakukan langkah cepat atas berita yang viral terkait aksi kekerasan yang terjadi di Wilayah Bali ini. “Kempat WNA tersebut saling melakukan kekerasan,” tegasnya.