IPOL.ID – Artis Sandy Tumiwa (ST) resmi laporkan Ustaz Khalid Basalamah (KB) ke Bareskrim Polri. Sandy Tumiwa laporkan ustaz Khalid terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang wayang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan laporan tersebut tercatat dengan Nomor Polisi LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022.
“Menjawab pertanyaan rekan-rekan wartawan yang bertanya apa benar ada laporan oleh saudara ST, kami menjawab bahwa Bareskrim Polri telah menerima laporan dari saudara ST Laporan Polisi Nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022,” kata Ramadhan di Jakarta, Jumat (18/2/2022).
Ia menyebutkan laporan tersebut terkait peristiwa tindak pidana ujaran kebencian dan atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 156 KUHP.